SURAT KEPUTUSAN
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR
RANTING KEPOHBARU
NOMOR : TAHUN 2025
TENTANG
LOMBA TINGKAT (LT) II PRAMUKA
PENGGALANG TAHUN 2025
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR
RANTING KEPOHBARU
|
Menimbang
|
:
|
a)
Bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan Pramuka Penggalang, perlu
dilaksanakan Lomba Tingkat II sebagai salah satu bentuk evaluasi dan
peningkatan prestasi;
b)
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud, perlu ditetapkan
dengan Surat Keputusan Kwartir Ranting;
|
|
Mengingat
|
:
|
1)
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun
2010, tentang Gerakan Pramuka.
2)
Keputusan Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 07/Munas/2018 tentang Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
3)
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 198 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Lomba Tingkat Pramuka Penggalang;
4)
Keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka Nomor 033/KN/78, tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Lomba Tingkat
Regu Pramuka Penggalang.
5)
Program Kerja Kwartir Ranting Kepohbaru Tahun
2025;
|
|
Memperhatikan:
|
:
|
Hasil rapat kerja dan koordinasi Kwartir Ranting
Kepohbaru bersama Gugus Depan se-Kepohbaru;
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
|
Menetapkan:
|
:
|
Pertama: Menyelenggarakan Lomba Tingkat II
Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru Tahun 2025 sebagai ajang
evaluasi dan seleksi regu terbaik untuk mengikuti Lomba Tingkat III di
Kwartir Cabang Bojonegoro.
|
|
|
|
Ketiga:
Menugaskan panitia pelaksana yang telah ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan tersendiri untuk melaksanakan kegiatan dimaksud sesuai dengan
petunjuk teknis yang berlaku.
|
|
|
|
Keempat:
Segala
biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran
kegiatan Kwartir Ranting Kepohbaru Tahun 2025 serta sumber dana lain yang sah
dan tidak mengikat.
|
|
|
|
|
Ditetapkan di :
Kepohbaru
Pada tanggal : 10 Juli 2025
Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka Kepohbaru
Wakil Ketua 1
KAYAT, S.Pd.MM
PETUNJUK PELAKSANAAN
(JUKLAK)
LOMBA TINGKAT (LT) II
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR
RANTING KEPOHBARU
TAHUN 2025
A. Latar Belakang
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum
muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter agar menjadi generasi yang
lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan, serta
membangun dunia yang lebih baik. Untuk itu, diperlukan adanya usaha dan
kegiatan yang membangkitkan, mengatur, mendorong, mengarahkan, dan
mengendalikan keinginan, semangat dan daya kemampuan anak didik pramuka. Pendidikan yang
diselenggarakan oleh Gerakan
Pramuka merupakan pendidikan
non formal, yaitu pendidikan yang
dilaksanakan di luar
lingkungan pendidikan keluarga
dan sekolah. Pendidikan
kepramukaan itu merupakan
penunjang bagi pendidikan
di sekolah, keluarga dan masyarakat antara lain
mengenai disiplin, ketrampilan,
persaudaraan, bakti terhadap
masyarakat, dan pembentukan watak.
Gerakan
Pramuka dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan metode pendidikan yaitu
Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metodik Kepramukaan
(PDK dan MK),
yang penggunaannya disesuaikan dengan keadaan, dan khususnya
perkembangan anak, pemuda dan dewasa di keluarga dalam bermasyarakat. Gerakan
pramuka kwartir ranting Kepohbaru dalam beberapa tahun kebelakang melaksanakan
perkemahan jambore ataupun LT (Lomba Tingkat) yang keduanya menyasar golongan
pramuka penggalang sebagai wujud bentuk realisasi pramuka terjun langsung di
masyarakat dan alam sekitar.
Kegiatan
yang berkelompok, bekerjasama dan berkompetisi merupakan salah satu metoda
pendidikan yang efektif
dalam mencapai tujuan
dan sasaran Gerakan Pramuka. Lomba
dalam Gerakan Pramuka adalah kegiatan pendidikan yang menarik dan menantang
yang mengandung pendidikan. Berlomba
bukan hanya untuk
menang tetapi berlomba
untuk mengamalkan Kode Kehormatan
Pramuka yaitu Trisatya dan Dasadarma. Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang
merupakan salah satu cara untuk mencapai tujuan dan sasaran Gerakan Pramuka.
B.
Dasar Kegiatan
1.
Undang - undang No 12
Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
2.
Keputusan Presiden RI
Nomor : 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
3.
Keputusan Kwarnas
Gerakan Pramuka Nomor 033/KN/78 Tahun 1978, tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang.
4.
Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 041 tahun 1985 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Satuan.
5.
AD dan ART Gerakan
Pramuka Nomor: 07/Munas/2018.
6.
Program kerja Kwartir
Ranting Kepohbaru Tahun 2025.
7.
Hasil Rapat Pengurus /
Andalan Kwartir Ranting 21 Juli 2025.
C.
Tujuan Kegiatan
1.
Tujuan
Kegiatan Lomba Tingkat
II Kwartir Ranting Kepohbaru Tahun 2025 diselenggarakan dengan tujuan sebagai
berikut:
a)
Meningkatkan kemampuan, keterampilan,
dan kedisiplinan Pramuka Penggalang melalui kegiatan yang menantang dan
edukatif.
b)
Mengembangkan sikap kepemimpinan,
kerjasama, dan sportivitas di antara sesama anggota Pramuka Penggalang.
c)
Mewujudkan wadah pembinaan dan evaluasi
bagi gugus depan, khususnya dalam pelaksanaan SKU, SKK, dan kegiatan
kepramukaan lainnya.
d)
Menumbuhkan rasa cinta tanah air,
semangat kebangsaan, dan jiwa patriotisme melalui lomba-lomba yang bersifat
nasionalis dan edukatif.
e)
Menyeleksi regu-regu terbaik yang akan
mewakili kwartir ranting dalam Lomba Tingkat III di tingkat Kwartir Cabang.
2.
Sasaran
Adapun sasaran dari
kegiatan ini adalah:
a)
Seluruh Gugus Depan yang berpangkalan di
SD/MI dan SMP/MTs di wilayah Kwartir Ranting Kepohbaru yang memiliki Pramuka
Penggalang aktif.
b)
Regu-regu Pramuka Penggalang Putra dan
Putri yang telah mengikuti Lomba Tingkat I di gugus depan masing-masing dan
dinyatakan layak mengikuti LT II.
c)
Pembina dan pembantu pembina sebagai
pendamping peserta, yang akan mendapatkan pengalaman dan penguatan dalam
pembinaan kepramukaan.
d)
Masyarakat sekitar lokasi kegiatan
sebagai bagian dari dukungan lingkungan terhadap kegiatan kepramukaan yang
positif dan edukatif.
D. Nama Kegiatan
"Lomba Tingkat II Pramuka Penggalang Kwartir Ranting Kepohbaru Tahun
2025"
E. Waktu Dan Tempat
Hari/tanggal : Kamis – Ahad, 4-7 September 2025
Waktu : 07.00 – Selesai
Tempat Pelaksanaan : Bumi Perkemahan Desa
Balongdowo
F. Tema
"Bersama Pramuka, Kita Tumbuh dan
Tangguh"
G. Motto
“ Satyaku
Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan “.
H. RENCANA ANGGARAN
Rencana Anggaran Dana LT
II Kepohbaru 2025 bersumber dari :
1. Khas
Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru
2. Camp
fee Peserta
3. Donatur
dan kerjasama sponsorship yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
I.
Komposisi Peserta
1. Peserta
kegiatan adalah Pramuka Penggalang yang berpangkalan di Gugus Depan SD/MI dan
SMP/MTs se-Kwartir Ranting Kepohbaru.
2. Setiap
Gugus Depan wajib mengirimkan minimal 1 regu, terdiri dari: 1 Regu Putra atau 1
Regu Putri
3. Setiap
Gugus Depan diperbolehkan mengirimkan maksimal 2 regu, yaitu: 1 Regu Putra dan
1 Regu Putri
4. Setiap
regu terdiri dari 10 orang anggota, terdiri atas: 8 anggota regu inti
2 cadangan
5. Setiap
regu wajib didampingi oleh 1 orang Pembina Pendamping yang berbeda.
J. Persyaratan Peserta
Persyaratan Umum:
1. Peserta
adalah anggota Pramuka Penggalang aktif yang terdaftar dalam Gugus Depan di
wilayah Kwartir Ranting Kepohbaru.
2. Berusia
antara 11 sampai 15 tahun dan masih berstatus sebagai peserta didik aktif di
SD/MI atau SMP/MTs.
3. Setiap
regu terdiri dari minimal 10 orang anggota, meliputi:
, 8
Anggota Regu inti, 2 Cadangan
4. Diperbolehkan
mengirim lebih dari 10 dengan catatan tidak dapat menambah kavling, dan
melengkapi seluruh administrasi peserta, apabila tidak melengkapi seluruh
persyaratan peserta, maka pengurungan poin pada Ruang tantangan administrasi
peserta sebanyak 40 point
5. Setiap
regu wajib didampingi oleh 1 orang Pembina Pendamping dari Gugus Depan
masing-masing.
6. Melengkapi
administrasi dokumen persyaratan peserta (ada pada juknis).
7. Mengikuti
kegiatan secara penuh dari awal sampai penutupan.
8. Adapun
berkas persyaratan termasuk pada penilaian , dan dokumen yang harus dilengkapi
sebagaimana yang ada pada juknis kegiatan
K. Tahapan Pelaksanaan
1. Pendaftaran Gudep
a) Setiap Gugus Depan
wajib mengirimkan minimal 1 regu, terdiri dari: 1 Regu Putra atau 1 Regu Putri,
biaya Pendaftaran tiap Regu (tenda) Rp. 100.000,-
b) Setiap Gugus Depan
diperbolehkan mengirimkan maksimal 2 regu, yaitu: 1 Regu Putra dan 1 Regu Putri
c) Nomor urut pendaftaran
regu (tenda) digunakan juga sebagai nomor urut kavling dan nomor urut peserta
kegiatan
d) Pendaftaran regu
(tenda) menghubungi kak lilik utami (SDN WORO) : +62 812-3583-5015,-
2. Pendataan jumlah
Peserta dan fasilitas
a) Fasilitas peserta, setiap
peserta sebesar Rp. 15.000,- (PIN, Piagam, Sticker, Paket Kegiatan)
ü
Pembayaran fasilitas pada Kak Zum Cp. +62
852-3293-6676
Nomor
rekening : BRI : 001101148505501 an. SITI ZUMROTURROFI’AH
( MI BRANGKAL )
b) Pendaftaran jumlah
peserta melalui link : https://forms.gle/diKVZbTui2rvQ8FC8
Konfirmasi
pembayaran melalui : Kak Zum Cp. +62 852-3293-6676
L.
PANITIA
PENYELENGGARA
Panitia
Penyelenggara adalah Kwartir Ranting
Kepohbaru yang terdiri dari Andalan Ranting Kepohbaru dan Staf Sekretariat Kwartir serta
Dewan Kerja Kwartir Ranting Gerakan
Pramuka Kepohbaru.
SD/MI
: 50
SMP/MTS : 7, 114 TENDA
M. TIM JURI
Tim
Juri berasal dari unsur Korp Pelatih Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kepohbaru,
Profesional pada bidangnya atau yang memiliki kecakapan sesuai dengan bidang
tugas penjurian
N.
NOMOR
PESERTA
Dalam
kegiatan ini setiap peserta memakai nomor peserta yang sama dalam satu regu,
nomor peserta tersebut sebagaimana lampiran pembagian nomor peserta pada
lampiran juklak ini, Kartu peserta dibuat oleh masing-masing gugus depan dengan
ukuran A5 (kertas A4 jadi 2). Contoh nomor peserta sebagaimana berikut ini :
Keterangan :
1. Unduh
Nomor Peserta pada link :
SD/MI : https://forms.gle/X3bQNyBsoYmB4fL26
SMP.MTS : https://forms.gle/VGDbFJYMC23LLgMz6
(Nomor urut sesuai pendaftaran / kavling)
2. Setelah
mengisi form maka akan terkirim pada email yang digunakan
3. Penempatan
pada Dada/Saku bawah
4. Ukuran
(Tinggi 15 Cm Lebar 21 Cm)
5. Print
Warna
6. Selama
Kegiatan perlombaan setiap anak memakai nomor peserta
O.
KARTU
NILAI
Setelah melaksanakan tantangan
disetiap Ruang Tantangan peserta akan mendapatkan kartu nilai yang kartu nilai
tersebut harus diserahkan kepada tim rekap nilai di sekretariat panitia, adapun
bentuk sebagai berikut :
P.
KARTU
KEGIATAN
Setelah
menyerahkan kartu nilai di panitia petugas rekap nilai, kartu kegiatan kegiatan
akan distempel oleh panitia sebagai bukti bahwa peserta sudah mengikuti
tantangan di Ruang Tantangan kegiatan dan sudah mendapatkan nilai. adapun
bentuknya sebagai berikut :
Gambar
: kartu kegiatan
Q.
PENENTUAN
KEJUARAAN
1. Penentuan
Juara LT II KEPOHBARU 2025 ditentukan berdasarkan perolehan nilai
terbanyak.
2. Jika
terdapat kesamaan perolehan nilai, maka akan hitung akumulasi perolehan di
Ruang Tantangan ketangkasan (Memanah, Fun Ball dan KIM), ketika masih terdapat
kesamaan akan dilakukan tanding ulang di Ruang Tantangan memanah yang dimainkan
secara bersamaan dengan durasi waktu 2 menit.
R. PENGHARGAAN
1. Peserta
LT II KEPOHBARU 2025 yang telah melaksanakan kegiatan dengan baik
dan memenuhi syarat, berhak mendapatkan Penghargaan berupa Piagam Penghargaan
Peserta.
2. Bagi
Bindamping dan Pinkon LOMBA TINGKAT (LT) II RANTING KEPOHBARU Tahun 2025 Tingkat Kwartir RANTING Gerakan Pramuka berhak mendapatkan Piagam
Penghargaan.
3. Piagam
Penghargaan disediakan oleh panitia.
4. Kartu
kegiatan, perlengkapan kegiatan, undangan, dan dukungan lainnya disediakan oleh
panitia.
5. Hadiah
Kejuaraan berupa trophy disediakan oleh panitia.
6. Penghargaan
kejuaraan diberikan kepada Regu Tergiat Putra dan Putri diberikan penghargaan
sebagai berikut : SD/MI dan SMP/MTs
a) Juara
Umum LT II (pa & pi)
b) Juara
2 (Dua) LT II (pa & pi)
c) Juara
3 (Tiga) LT II (pa
& pi)
d) Juara
Harapan 1 (satu) (pa & pi)
e) Juara
Harapan 2 (Dua) (pa
& pi)
f) Juara
Harapan 3 (Tiga) (pa & pi)
S.
Penutup
Adapun
hal – hal yang belum jelas dapat di tanyakan lewat Whatsapp :
Kak Diah : +62 812-1371-7911 (Ketua panitia)
Kak A’ud : 085851966150 (Sekretaris)
Kak Lilik : +62 812-3583-5015 (Bendahara)
Demikian
Pedoman Pelaksanaan ini dibuat untuk dipergunakan sebagai pedoman kegiatan Lomba
Tingkat (LT) II Tahun 2025 Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka Kepohbaru baik
panitia pelaksana maupun peserta.
“SELAMAT
MEMANDU DAN SEMOGA SUKSES“
Kepohbaru,
22 Juli 2025
A.n Gerakan Pramuka
Kwartir Ranting
Kepohbaru
KAYAT, S.Pd. MM
..