Assalamualaikkum Wr. Wb
Salam Pramuk!!!
kakak - kakak sekalian berikut adalah draft MUSPPANITERA Dewan Kerja Ranting Kepohbaru Tahun 2016, silahkan disimak dan dibagian akhir anda bisa mendownload draftnya Versi Dokumen
MUSYAWARAH PENEGAK PANDEGA
PUTERI PUTERA
( MUSPPANITERA )
TAHUN 2016
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING KEPOHBARU
TAHUN 2016
DAFTAR ISI
1.
Prakata
Dewan Kerja Penegak dan Pandega Kwartir Ranting Kepohbaru
2.
Susunan
Sangga Kerja MUSPPANITERA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING KEPOHBARU Tahun 2016
3.
Surat
Keputusan GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING KEPOHBARU nomor 30 Tahun 2014 tentang
Susunan Pengurus Dewan Kerja Ranting (DKR) Kepohbaru Masa Bakti 2014 – 2016.
4.
Agenda
Sidang MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru Tahun 2016
5.
Manual
Acara MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru Tahun 2016
6.
Tata
Tertib MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru Tahun 2016
7.
Rencana
Sasaran dan Rencana Kerja Dewan Kerja Penegak dan Pandega Gerakan Pramuka
Kwartir Ranting Kepohbaru Masa Bakti 2017 – 2021.
SAMBUTAN
KETUA PANITIA KEGIATAN MUSPPANITERA
DEWAN KERJA RANTING
GERAKAN
PRAMUKA KWARTIR RANTING KEPOHBARU
Bismillahirrahmanirrohim
Assalamu’alaikum War. Wab.
Salam Pramuka,
Puja dan Puji
syukur marilah kita haturkan kehadirat Ilahi Robbi, karena atas nikmat serta
ridlo-Nya sehingga kita dapat melaksanakan kegiatan MUSPPANITERA III Tahun 2016
dalam keadaan sehat wal-afiyat tanpa kekurangan suatu apapun.
Selamat datang dan
selamat mengikuti MUSPPANITERA Tahun 2016
Kakak-kakak Penegak Pandega,
marilah kita jadikan kegiatan MUSPPANITERA III ini menjadi momen bangkitnya
kegiatan pembinaan pramuka khususnya pada tingkatan Penegak dan Pandega di
Kepohbaru yang selama ini semakin berkembang, ini adalah berkat kerja keras
kakak – kakak sekalian, kerja keras kita semua dalam membangun hubungan yang
harmonis ini, sehingga kita mampu mengepakkan sayap kreatifitas kita lebih
lebar lagi, membawa harum nama baik kita, khususnya kepohbaru – dan kabupaten
kita tercinta Bojonegoro.
Kakak-kakak peserta
sidang yang sangat saya banggakan, kami
pengurus Dewan Kerja Ranting (DKR) yang lama akan segera purna bakti,
kami berharap semoga segala keputusan yang akan diambil dalam musyawarah ini
merupakan keputusan yang tepat agar dapat membawa Penegak dan Pandega Kepohbaru
ke arah dan tujuan yang lebih baik sehingga nantinya dapat berguna dalam
kehidupan bermasyarakat.
“Tak ada
gading yang tak retak”, mungkin itulah pepatah yang tepat untuk
menggambarkan betapa banyak kekurangan dan kelemahan yang ada pada diri kami,
oleh karena itu jadikanlah semua kekurangan dan kelemahan tersebut sebagai
cerminan bagi kepengurusan Dewan kerja yang akan datang.
Akhirnya hanya
terima kasih yang dapat terucap atas kepercayaan yang telah diberikan kepada
kami, dan mohon maaf atas segala kekurangan dan kehilafan selama kami menjalankan
amanat sebagai Dewan Kerja Penegak dan Pandega Kepohbaru.
Selamat ber-MUSPPANITERA, Selamat Berdemokrasi, Selamat
Berkreatifitas
Wassalamu’alaikum War. Wab
Kepohbaru, 26 Desember 2016
Ketua Panitia
M. SYUKRON BAJURI
|
AGENDA SIDANG MUSPPANITERA
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING KEPOHBARU
TAHUN 2016
1. SIDANG
PENDAHULUAN
a.
Pengantar
Sidang oleh DKR
b.
Agenda
Sidang
c.
Jadwal
Sidang
d.
Tata
Tertib Sidang
e.
Pernyataan
quorum
f.
Pembentukan
Presidium
2. SIDANG
PLENO I
a.
Laporan
Pertanggungjawaban DKR Kepohbaru Masa Bakti 2014 - 2016.
b.
Tanggapan
– tanggapan.
c.
Pandangan
Umum
d.
Demisionerisasi
DKR Kepohbaru Masa Bakti 2014 – 2016
e.
Pembagian
Peserta ke dalam Sidang Komisi
3. SIDANG
KOMISI
Dibagi ke
dalam :
a.
Komisi A :
Administrasi dan Organisasi
b.
Komisi B :
Rencana Kerja Tahun 2017 - 2021
4. SIDANG
PLENO II
a.
Penyampaian
Hasil Sidang Komisi
b.
Penetapan dan
pengesahan Hasil Komisi
6. SIDANG
PLENO III
a. Penyampaian Hasil Tim Perumus Tentang Hasil
MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru Tahun 2016
b. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja
Ranting Masa Bakti 2017-2021
c. Pembentukan Tim Formatur
MANUAL ACARA
MUSPPANITERA
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING KEPOHBARU
TAHUN 2016
NO
|
KEGIATAN
|
PJ
|
15.00 – 16.00
|
Registrasi
|
Kak A’ud
Silahuddin
|
16.00 – 17.00
|
Upacara
pembukaan
|
Kak Mujahid
Farhan
|
17.00 – 19.00
|
ISHOMA
|
All
|
19.00 – 20.00
|
Sidang Pleno I
Tartib MUSPPANITERA
|
|
20.00 – 21.00
|
Sidang Komisi
A,B
|
|
21.00 – 22.00
|
Sidang Komisi
a.
Komisi A : Administrasi
& Organisasi
b.
Komisi B : Rencana
Strategi 2017 – 2021
|
Pimp. Sidang
|
22.00 – 23.00
|
Sidang Pleno II
a.
Komisi A : Administrasi
& Organisasi
b.
Komisi B : Rencana
Strategi 2017 – 2021
|
Pimp. Sidang
|
Jum’at, 30 Desember 2016
|
||
PUKUL
|
KEGIATAN
|
PJ
|
04.00 – 04.30
|
Jama’ah Sholat Subuh
|
All
|
05.00 – 11.00
|
Go Ways .. Pacet – Kab.
Mojokerto
|
Kak
|
11.00 – 13.30
|
Istirahat/ Jum’atan
|
All
|
13.30 - 14.00
|
Kontrak Belajar
|
Kak Ima
|
14.00 - 15.00
|
Sidang Pleno III
1.
Laporan PertanggungJawaban DKR 14-16
2.
Demisioneisasi
|
Pimp. Sidang
|
15.00 – 17.00
|
Pemilihan Ketua Dewan Kerja
Ranting Kepohbaru 17 – 21
|
Kak Zum
|
17.00 – 19.30
|
ISHOMA
|
|
19.30 – 23.00
|
Malam Panjang
|
all
|
Sabtu,
31 Desember 2016
24.00 – 04.00
|
Menikmati Alam Pacet
|
All
|
04.00 – 05.00
|
Jama’ah Sholat
|
All
|
05.00 – 06.00
|
Olga Tipis – tipis
|
Kak Na’imatus
|
06.00 – 07.00
|
Bersih diri
|
All
|
07.00 – 08.00
|
Go Alam Raya
|
Kak Sukron
|
TATA TERTIB
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING KEPOHBARU
TAHUN 2016
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 1
Nama
Forum pertemuan
ini bernama ”Musyawarah Pramuka Penegak Pandega Puteri Putera Gerakan
Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru” dan selanjutya di singkat “MUSPPANITERA Gerakan
Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru”
Pasal 2
Kedudukan
Musppanitera
Kwartir Ranting Kepohbaru berkedudukan sebagai kekuasan tertingi bagi Penegak
Pandega Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru untuk menampung aspirasi
seluruh Penegak Pandega di Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru
Pasal 3
Fungsi
MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru berfungsi
:
1.
Forum
pertanggung jawaban DKR Kephbaru Masa Bakti 2014-2016
2.
Forum
untuk menyusun rancana kerja DKR Kepohbaru Masa Bakti 2017-2021
3.
Forum
untuk memilih kepengurusan DKR Kepohbaru Masa Bakti 2017-2021
BAB II
DASAR PELAKSANAAN
Pasal 4
Dasar Pelaksanaan
Pelaksanaan
Musyawarah Pramuka Penegak Pandega Puteri Putera (MUSPPANITERA) Gerakan Pramuka
Kwartir Ranting Kepohbaru berdasar atas :
1.
Kepres RI
No. 238 Tahun 1961 Juncto Kepres RI No. 024 tahun 2009 tentang Pengesahan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
2.
SK.Kwarnas
No. 214 Tahun 2007 Tentang Petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Penegak Pandega
3.
SK Kwartir
Ranting No. 30 Tahun 2014 tentang Penetapan Pengurus Dewan Kerja Ranting (DKR)
Kepohbaru Masa Bakti 2014-2016
4.
Program
Kerja Dewan Kerja Ranting Gerakan Pramuka Kepohbaru Tahun 2014-2016
BAB III
PERSONIL
Pasal 5
Peserta
Peserta
Musyawarah Pramuka Penegak Pandega Puteri
Putera Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru adalah :
1.
Anggota
Dewan Kerja Ranting Kepohbaru masa bakti 2014-2016
2.
Utusan
Gugus Depan Ambalan penegak dan Satuan Karya (SAKA) dengan mendapat mandat dari
Ka.Mabigus atau Ka.Mabisaka, maximal diwakili oleh 2 Orang dan mendapat
surat mandat dari pimpinan saka.
Pasal 6
Penasehat
Penasehat
Musyawarah Pramuka Penegak Pandega Puteri
Putera Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru
1.
Penasehat
Peserta MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru adalah Andalan
Ranting atau Staf Kwarran yang ditunjuk mendapat mandat dari Gerakan Pramuka
Kwartir Ranting Kepohbaru
2.
Penasehat
Peserta MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru bertugas memberi
petunjuk, nasehat, dan saran kepada peserta MUSPPANITERA Gerakan Pramuka
Kwartir Ranting Kepohbaru untuk dijadikan pertimbangan.
Pasal 7
Peninjau
Peninjau MUSPPANITERA Gerakan
Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru adalah Dewan Kerja Cabang Bojonegoro atau
yang mewakili.
BAB
IV
QUORUM
Pasal
8
Sahnya Musppanitera Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru
1. MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting
Kepohbaru dianggap sah apabila memenuhi quorum, yaitu lebih dari ½ + 1 dari
jumlah pserta yang ada.
2. Apabila pasal 8 ayat 1 tidak terpenuhi maka
siding dirunda selama 1 X 10 Menit, dan selanjutnya siding di anggap sah
3. Apabila pasal 8 ayat 2 tidak terpenuhi maka
siding dirunda selama 1 X 15 Menit, dan selanjutnya siding di anggap sah.
Pasal 9
Jenis sidang
Jenis sidang dalam MUSPPANITERA Gerakan
Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru adalah:
1.
Sidang
pendahuluan
2.
Sidang
pleno
a.
Sidang
pleno I
b.
Sidang
pleno II
c.
Sidang
pleno III
3.
Sidang
komisi I
a.
Komisi A :
Administrasi dan organisasi
b.
Rencana
Kerja Tahun 2017-2021
Pasal 10
Pimpinan Sidang
1. Pimpinan sidang pendahuluan MUSPPANITERA Gerakan
Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru adalah 3 orang unsur DKR Kepohbaru Masa Bakti
2014 - 2016
2. Presidium MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir
Ranting Kepohbaru terdiri dari 3 orang yang dipilih dari dan oleh peserta MUSPPANITERA
Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru dengan komposisi sebagai barikut :
a.
1
orang dari DKR Masa Bakti 2014-2016
b.
1 orang
dari Gugus Depan dan 1 orang dari Satuan Karya
3. Sidang komisi dipimpin oleh
ketua sidang yaitu dari unsur DKR dan 1 orang sekretaris dari DKR Kepohbaru
Masa Bhakti 2014 - 2016
BAB
V
HAK
Pasal 11
Hak Bicara
1.
Hak bicara
adalah hak yang dimiliki untuk menyampaikan saran, usul dan pendapat
2. Setiap
peserta MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru mempunyai
hak bicara.
Pasal
12
Hak
suara
1. Hak suara adalah hak yang dimiliki untuk ikut diperhitungkan
dalam perhitungan suara apabila pengembalian keputusan dengan cara musyawarah,
mufakat tidak tercapai
2. Setiap peserta MUSPPANITERA Gerakan Pramuka
Kwartir Ranting Kepohbaru memilki satu suara.
Pasal
13
Hak
penasehat dan peninjau
1.
Penasehat
berhak berbicara dalam forum MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting
Kepohbaru atas permintaan peserta sidang dan atau dengan terlebih dahulu
memberitahukan kepada pimpinan sidang
2.
Penasehat
tidak memilki hak suara
3.
Peninjau
berhak menghadiri sidang – sidang di dalam MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir
Ranting Kepohbaru
4.
Peninjau
tidak mempunyai hak suara.
BAB
VI
PROSES
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
16
Mufakat
Setiap
pengambilan keputusan dalam MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting
Kepohbaru dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat
Pasal
17
Pemungutan
Suara
1.
Apabila
tidak terjadi mufakat dalam pengambilan keputusan, maka forum dapat
dilaksanakan dengan pemungutan suara
2. Dari pemungutan suara, keputusan diambil
berdasarkan suara yaitu lebih dari setengah jumlah suara yang diambil dalam
Musppanitera.
BAB VII
FORMATUR
Pasal
18
Tugas
Formatur
1.
Formatur MUSPPANITERA
Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru adalah peserta yang ditunjuk untuk
menyusun Struktur Kepengurusan DKR masa bakti 2017-2021
2.
Masa tugas
tim formatur adalah maksimal 1 bulan sejak berahirnya MUSPPANITERA Gerakan
Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru
3.
Formatur
bertanggung jawab kepada MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru
Pasal
19
Komposisi
dan Kenggotaan Formatur
1.
Anggota
formatur berjumlah 9 orang dengan jumlah ganjil terdiri dari:
a.
Pengurus
DKR Kepohbar Masa Bakti 2014-2016 sebanyak 4 orang
b.
Ketua dan
wakil ketua terpilih
c.
Peserta
dari unsur utusan Gugus depan dan Saka sebanyak 3 orang
2.
Hal hal
lain yang berkaitan dengan ketentuan fomatur beserta cara pemilihan di atur tim
formatur.
BAB VIII
LAIN – LAIN
Pasal 20
Berlakunya Tata Tertib
Tata
tertib MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di :……………………………….
Pada tanggal : ………………………………
Pimpinan
Sidang,
Ketua
………………………………
|
Sekretaris
………………………………
|
RENCANA BIDANG ADMINISTRASI
DAN ORGANISASI
DEWAN KERJA RANTING
(DKR)
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING KEPOHBARU
A. SYARAT DAN KOMPOSISI KEANGGOTAAN DEWAN KERJA
RANTING (DKR) KEPOHBARU MASA BAKTI 2017-2021:
1.
Maksud
Maksud dan penyusunan ini
adalah untuk memberikan acuan serta pertimbangan kepada MUSPPANITERA Gerakan
Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru untuk menentukan kepengurusan Dewan Kerja
Ranting (DKR) Kepohbaru masa bakti 2017-2021.
2.
Tujuan
Tujuan dibentuknya DKR Masa Bakti 2017-2021
adalah untuk menjalankan amanat MUSPPANITERA melalui pelaksanaan rencana kerja
DKR Kepohbaru masa bakti 2017-2021
3.
Sasaran
a. Adanya badan yang menjembatani antara
kepentingan dan aspirasi penegak dan pandega Kepohbaru
b. Adanya badan yang membantu kwartir ranting
untuk mengadakan pembinaan dan pengelolaan kegiatan penegak dan pandega
Kepohbaru
c. Adanya badan yang menyelenggarakan MUSPPANITERA
4.
Syarat
a. Syarat Umum
Ø Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Ø Warga Negara Indonesia
Ø Berdedikasi tinggi terhadap organisasi Gerakan
Pramuka
Ø Sehat dan mampu secara jasmani dan secara
rohani
Ø Berusia 16 s/d 25 tahun
Ø Aktif dalam kegiatan Gugus Depan / pangkalan
Ø Memiliki pengetahuan tentang administrasi dan
mempunyai keahlian tertentu
Ø Belum menikah
b. Syarat Khusus
Ø Bersedia mengisi surat pernyataan sebagai
anggota Dewan Kerja Ranting(DKR) Kepohbaru
Ø Membawa surat mandat dari Gugus Depan yang
ditanda tangani oleh Ka.Mabigus
Ø Mengisi biodata
Ø Lulus seleksi anggota DKR yang dilakukan oleh
Formatur
Ø Bersedia mengikuti pemantapan (orientasi) Dewan
Kerja Ranting (DKR) Kepohbaru
5.
Komposisi
Dewan Kerja Ranting(DKR) Kepohbaru Masa Bakti 2017-2021
a. Jumlah : 30 orang (maksimal 35 orang)
b. Komposisi keanggotaan diserahkan kepada
formatur dengan memperhatikan heterogenitas :
·
Jenis
kelamin
·
Usia /
Golongan
·
Asal /
Pangkalan Gugus Depan
·
Berbagai
unsur keterwakilan yang lain
B. PEMBENTUKAN FORMATUR
1. Maksud
a. Formatur adalah peserta MUSPPANITERA yang
diberi hak dan kewajiban untuk memilih calon anggota Dewan Kerja Ranting 2017-2021
b. Formatur dipilih oleh MUSPPANITERA
2. Tujuan
Pembentukan Formatur ditujukan untuk
mempermudah tugas MUSPPANITERA dalam memilih calon anggota DKR Kepohbaru Tahun 2017-2021
3. Tugas
Menyeleksi
dan memilih calon anggota DKR Kepohbaru tahun 2017-2021
4. Keanggotaan
a. Asal Anggota
·
Unsur
Dewan Kerja Penyelenggara MUSPPANITERA
·
Unsur
Peserta MUSPPANITERA
b. Jumlah Anggota dan Komposisi
·
Jumlah
anggota formatur sebanyak 9 orang
·
Komposisi
keanggotaan 4 orang dari unsur DKR penyelenggara, 2 orang dari ketua dan wakil
ketua terpilih, 3 orang dari unsur Gudep dan unsur SAKA
c. Proses Pemilihan formatur dilakukan secara
musyawarah oleh anggota asal masing-masing sesuai komposisi
d. Masa Kerja
·
Masa kerja
formatur selama 4 minggu sejak penetapan tugasnya
·
Pada masa
akhir tugasnya formatur bertanggungjawab kepada MUSPPANITERA Kwarran Kepohbaru
C. PENUTUP
Demikian rencana program
bidang Organisasi MUSPPANITERA Dewan Kerja Ranting (DKR) Kepohbaru masa bakti 2014-2016.
Ditetapkan di : Kepohbaru
Pada tanggal : …………………………
Komisi
A,
Ketua
………………………………
|
Sekretaris
………………………………
|
RENCANA DAN SASARAN
DEWAN KERJA RANTING (DKR)
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING KEPOHBARU
MASA BAKTI 2017-2021
A.
TUJUAN
Penyusunan rencana sasaran kerja, Dewan Kerja Ranting (DKR)
Kepohbaru masa bakti 2017-2021 bertujuan agar pada masa bakti tersebut
mempunyai pedoman yang jelas dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai
pengemban amanat Pramuka Penegak – Pandega Kepohbaru yang aktif, kreatif,
inovatif, serta mempunyai dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi.
B.
SASARAN
Seluruh Dewan Kerja Ranting (DKR) Kepohbaru adalah
tercapainya kondisi yang ideal dan dinamis yang dikehendaki oleh seluruh
Pramuka Penegak – Pandega Kepohbaru yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan,
kondisi serta kemampuan Pramuka Penegak – Pandega Kepohbaru terutama dalam
membantu tugas Kwartir Ranting.
C.
PEMBIDANGAN
DALAM DEWAN KERJA RANTING
1.
Bidang
Keorganisasian
a.
Meningkatkan
kualitas organisasi Dewan Kerja Ranting Kepohbaru
b.
Mencari
bibit-bibit (Kader) bagi Dewan Kerja Ranting Kepohbaru guna terlaksananya
kesinambungan estafet organisasi
c.
Memikirkan,
merencanakan, dan mengorganisir kebijakan dan pengembangan pramuka
penegak-pandega secara konsepsional.
2.
Bidang
Kemasyarakatan
a.
Mengadakan
hubungan kepada masyarakat dalam setiap pelaksanaan kegiatan
b.
Bekerja
sama dengan Gugus Depan dan SAKA dalam pelaksanaan kegiatan Gugus Depan dan
SAKA.
3.
Bidang
Pengembangan dan Pelatihan
a.
Peningkatan
kualitas anggota dan organisasi Dewan Kerja yang ada di Kepohbaru baik di
tingkat Gugus Depan ataupun SAKA
b.
Mengupayakan
bentuk pembinaan bagi DKR beserta pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme
organisasi
c.
Pengembangan
teknis pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak Pandega
4.
Bidang
Kewirausahaan
Mengupayakan bentuk kemandirian dalam hal finansial Dewan Kerja Ranting.
D.
ALTERNATIF
KEGIATAN
Berdasarkan rencana sasaran dan rencana kerja DKR Kepohbaru masa
bakti 2017-2021, maka DKR mempunyai wewenang untuk menentukan kegiatan – kegiatan yang dapat
menunjang tercapainya sasaran dan rencana kerja tersebut.
Adapun rencana kegiatan tersebut antara lain :
1. Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK)
2. Membentuk Tim Reaksi Cepat
3. Diskusi dan Dialog Kepramukaan
4. Mengikuti Peringatan Hari-Hari Besar Islam
5. Mengikuti Peringatan Hari-Hari Besar Nasional
6. Temu Penegak
7. Diklat Kerajinan Tangan
8. Bakti Sosial
9. Study Tour
10. Mengadakan Study Banding
11. Latihan Gabungan antar Pangkalan
12. Pertemuan Rutin DKR
13. Siparran (Sidang Paripurna Ranting)
14. Latihan Gabungan
15. Keterlibatan Dewan Kerja dengan Satuan Karya
16. Musppanitera
Ditetapkan di : Kepohbaru
Pada tanggal
: ………………………
Komisi
B,
Ketua
………………………………
|
Sekretaris
………………………………
|
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
DEWAN KERJA RANTING (DKR) KEPOHBARU
MASA BAKTI 2014 – 2016
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ)
DEWAN KERJA RANTNG (DKR) PENEGAK PANDEGA MASA BAKTI 2014 – 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.
UMUM
Syukur Alhamdulillah sudah
sepatutnya kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas segala nikmat dan
rahmat-Nya kami Dewan Kerja Ranting (DKR) Pramuka Penegak Pandega Gerakan
Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru Masa Bakti 2014-2016 telah di penghujung bakti
dalam mengemban amanat Musppanitera tahun 2013 dengan menyelenggarakan
Musppanitera tahun 2016.
Musppanitera Ranting tahun 2016 ini
merupakan momen pertanggungjawaban Dewan Kerja Ranting Kepohbaru selama
mengemban tugas kepengurusan DKR masa bakti 2012-2014 sehingga dapat dijadikan
acuan dan pedoman guna penentuan kebijakan untuk masa bakti berikutnya.
2.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud dari penyusunan laporan ini
sebagai gambaran tentang apa yang telah dilakukan oleh DKR Kepohbaru selama
masa bakti 2014-2016, beserta hambatan dan kendala yang dihadapi dalam
pembinaan dan pengembangan Tegak Dega (T/D) Kepohbaru.
Sedangkan tujuannya adalah untuk
digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap hasil-hasil yang telah dicapai dalam
pembinaan dan pengembangan T/D Kepohbaru dalam menyusun rencana kerja pembinaan
dan pengembangan pramuka penegak di Kepohbaru.
3.
DASAR
PENYUSUNAN
a)
Kepres RI
nomor 034 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b)
SK Kwarnas
Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
c)
SK Kwarnas
Gerakan Pramuka nomor 080 tahun1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan dan
pengembangan Pramuka Penegak Pandega.
d)
SK Kwarnas
Gerakan Pramuka nomor 214 tahun 2007 tentang petunjuk Penyelenggaraan Dewan
Kerja.
e)
SK Kwarran
Gerakan Pramuka nomor 03 tahun 2008 tentang Susunan Pengurus Dewan Kerja
Penegak Pandega Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kepohbaru.
4.
RUANG
LINGKUP
Untuk memberikan gambaran serta
pandangan secara umum, laporan pertanggungjawaban ini disusun sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
A. Umum
B. Maksud dan
Tujuan
C. Dasar
Penyusunan
D. Ruang
Lingkup
BAB II :PROGRAM KERJA DEWAN KERJA RANTING PENEGAK
PANDEGA KWARTIR RANTNG GERAKAN PRAMUKA KEPOHBARU MASA BAKTI 2014-2016
A. Pendahuluan
B. Rencana
Sasaran
C. Pembidangan
dalam Dewan Kerja
D. Alternatif
Kegiatan
BAB III :PELAKSANAAN PROGRAM KERJA DEWAN KERJA RANTING
GERAKAN PRAMUKA KEPOHBARU MASA BAKTI 2014-2016
A.
KAJIAN
KEPRAMUKAAN
B.
KEGIATAN
KEPRAMUKAAN
C.
PENGABDIAN
MASYARAKAT
D.
EVALUASI
DAN PENGEMBANGAN
BAB IV : KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
BAB V : PENUTUP
BAB II
DEWAN KERJA RANTNG (DKR) PENEGAK PANDEGA
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING KEPOHBARU
MASA BAKTI 2014 – 2016
A. PENDAHULUAN
Dewan Kerja merupakan
bagian integral dari kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi
kepemimpinan dan bertugas mengelola kegiatan kepamukaan penegak dan pandega
oleh karenanya demi menjalankan fungsinya Dewam Kerja Ranting (DKR) Kepohbaru
terus berusaha mengepakkan sayapnya demi terciptanya kader-kader pemimpin muda
yang berjiwa patriot dan ksatria yang
penuh dedikasi dan selalu menjunjug tinggi pusaka merah putih.
Golongan Pramuka Penegak
Pandega dipersiapkan untuk sepenuhnya ikut serta mengabdikan diri kepada
masyarakat, bangsa, Negara dan agama dengan melatih diri dalam berbagai
kegiatan.
Atas dasar amanat
tersebut, maka dirasa perlu disusun suatu rencana sebagai acuan bagi Dewan
Kerja Ranting Kepohbaru Masa Bakti 2017-2021 dalam menjalankan fungsi dan
tugasnya.
Penyusunan Rencana
Sasaran dan Rencana Kerja dilandasi oleh hasil pelaksanaan Musppanitera oleh
Dewan Kerja Ranting Kepohbaru Masa bakti 2012-2014 atas usulan dan pandangan
dari peserta Musppanitera serta Andalan dan Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir
Ranting Kepohbaru.
B. RENCANA SASARAN
Untuk mempermudah
tercapainya tujuan, rencana sasaran terbagi atas sasaran umum dan tahunan :
1. Sasaran
Umum
Setelah berakhirnya masa bakti Dewan Kerja Penegak Pandega Gerakan
Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru masa bakti 2014-2016 diharapkan akan tercapai
pemerataan kegiatan pembinaan dan peningkatan kondisi Penegak dan Pandega
Kepohbaru yang berkualitas dan siap membaktikan diri pada masyarakat.
2. Sasaran
Tahunan
F
Tahun
Pertama
Tercapainya kondisi intern Dewan Kerja Ranting yang mantap dan kokoh
serta peningkatan kualitas Penegak dan Pandega dalam membina diri dan satuan.
F
Tahun
Kedua
Terwujudnya suatu kerjasama yang baik antara DKR dan Gugus
Depan/SAKA di Kepohbaru.
F
Tahun
Ketiga
Peningkatan pemanfaatan potensi Gugus Depan dan SAKA sebagai wadah
pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
BAB III
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
DEWAN KERJA RANTING (DKR) PENEGAK DAN PANDEGA KEPOHBARU
MASA BAKTI 2014-2016
Dari amanat Musppanitera tahun 2012 sebagaimana terlampir pada Bab
II dapat dilaporkan hal-hal sebagai berikut:
A. BIDANG KAJIAN KEPRAMUKAAN
B. KEGIATAN KEPRAMUKAAN
1.
Lomba
Tingkat (LT) 2015
2.
Seminar
Bahaya Narkoba dan Bhakti Sosial
3.
Sosialisasi
EJSC
4.
Kemah KDB
(Kemah Do’a Bersama)
5.
Jamboree
Ranting 2016
6.
C. PENGABDIAN MASYARAKAT
D. EVALUASI DAN PENGEMBANGAN
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Dari laporan ini dapat dilihat berbagai macam kendala
yang dialami oleh Dewan Kerja Ranting
(DKR) Kepohbaru Masa bakti 2014-2016 sehingga dapat disimpulkan hal- hal
sebagai berikut :
1. Perlu
adanya peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan.
2. Keberhasilan
suatu program dipengaruhi oleh berbagai macam persoalan yang muncul
3. Kurang
adanya dukungan dari Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru terhadap
kegiatan Pembinaan Penegak dan Pandega di Kepohbaru
4. Lemahnya
koordinasi antar anggota Dewan Kerja Ranting (DKR) Kepohbaru.
5. Belum
tersedianya SDM yang memadahi
6. Minimnya
fasilitas yang ada.
7. Masih
banyaknya program kerja yang belum terlaksana dengan baik.
B. SARAN
1. DKR
pada masa bakti yang akan datang harus lebih maningkatkan koordinasi agar
tercapai sistem organisasi kepramukaan yang mantap di tingkat Penegak dan
pandega
2. Anggota
DKR Kepohbaru di masa mendatang selayaknya lebih kompleks dan heterogen yang
mewakili masing-masing unsur yang diperlukan.
3. Mengintensifkan
kerjasama antara DKR dan Kwartir Ranting maupun Gugus Depan dan SAKA yang
terdapat di wilayah Kepohbaru.
4. Pembidangan
anggota DKR Kepohbaru pada periode berikutnya harus seuai dengan kompetensi
yang dimiliki.
5. Program
Kerja DKR seharusnya lebih mengena pada sasaran diharapkan.
6. Perlu
adanya variasi kegiatan yang lebih baik guna menggali potensi yang dimiliki
oleh Pramuka Penegak dan Pandega di Kwartir Ranting Kepohbaru.
BAB V
PENUTUP
Demikian
laporan pertanggungjawaban Dewan Kerja Ranting (DKR) Penagak dan Pandega Gerakan
Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru ini kami buat sebagai bentuk laporan kegiatan
yang telah dilaksanakan selama masa bakti 2014-2016 dan untuk dijadikan sebagai
pedoman dalam penyusunan Program Kerja DKR pada masa yang akan datang.
“Tiada
gading yang tak retak”. Itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan
betapa banyak kekurangan dan keterbatasan kami dalam melaksanakan amanat yang
telah diberikan kepada kami. Untuk itu kami berharap agar Dewan Kerja Ranting
(DKR) masa bakti yang akan datang mampu menjadi pioneer yang kokoh dalam proses
pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kepohbaru.
Dibuat :
Kepohbaru
Pada tanggal : 30 Desember 2016
Dewan Kerja Ranting Penegak Pandega
Kwarran Kepohbaru
Ketua,
MUJAHID FARHAN
LEMBAR PENGESAHAN
Draf
Musyawarah Penegak Pande
Hari :
Tanggal :
Tempat :
Mengetahui
KWARTIR RANTING KEPOHBARU
Ketua
AGUS RIYADI, S.Pd.I
|
Nah anda bisa mendownload Versi documennya disini
0 comments:
Post a Comment
Monggo untuk dikomen untuk kemajuan admin