Energic, Positive Thinking, Actions

Home

Jambore Ranting Kepohbaru 2016

Logo Jambore Ranting Kepohbaru 2016             Tahun 2016 merupakan tahun yang spesial bagi Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbar...

Monday, July 17, 2017

MUSPPANITERA DEWAN KERJA

Assalamualaikkum Wr. Wb
Salam Pramuk!!!
kakak - kakak sekalian berikut adalah draft MUSPPANITERA Dewan Kerja Ranting Kepohbaru Tahun 2016, silahkan disimak dan dibagian akhir anda bisa mendownload draftnya Versi Dokumen


MUSYAWARAH PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA
( MUSPPANITERA )
TAHUN 2016 
GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR RANTING KEPOHBARU
TAHUN 2016



DAFTAR ISI
1.       Prakata Dewan Kerja Penegak dan Pandega Kwartir Ranting Kepohbaru
2.       Susunan Sangga Kerja MUSPPANITERA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING KEPOHBARU Tahun 2016
3.       Surat Keputusan GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING KEPOHBARU nomor 30 Tahun 2014 tentang Susunan Pengurus Dewan Kerja Ranting (DKR) Kepohbaru Masa Bakti 2014 – 2016.
4.       Agenda Sidang MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru Tahun 2016
5.       Manual Acara MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru Tahun 2016
6.       Tata Tertib MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru Tahun 2016
7.       Rencana Sasaran dan Rencana Kerja Dewan Kerja Penegak dan Pandega Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru Masa Bakti 2017 – 2021.
 





SAMBUTAN KETUA PANITIA KEGIATAN MUSPPANITERA
 DEWAN KERJA RANTING
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING KEPOHBARU

Bismillahirrahmanirrohim
Assalamu’alaikum War. Wab.
Salam Pramuka,

            Puja dan Puji syukur marilah kita haturkan kehadirat Ilahi Robbi, karena atas nikmat serta ridlo-Nya sehingga kita dapat melaksanakan kegiatan MUSPPANITERA III Tahun 2016 dalam keadaan sehat wal-afiyat tanpa kekurangan suatu apapun.
            Selamat datang dan selamat mengikuti MUSPPANITERA Tahun 2016
Kakak-kakak  Penegak Pandega, marilah kita jadikan kegiatan MUSPPANITERA III ini menjadi momen bangkitnya kegiatan pembinaan pramuka khususnya pada tingkatan Penegak dan Pandega di Kepohbaru yang selama ini semakin berkembang, ini adalah berkat kerja keras kakak – kakak sekalian, kerja keras kita semua dalam membangun hubungan yang harmonis ini, sehingga kita mampu mengepakkan sayap kreatifitas kita lebih lebar lagi, membawa harum nama baik kita, khususnya kepohbaru – dan kabupaten kita tercinta Bojonegoro.
            Kakak-kakak peserta sidang yang sangat saya banggakan, kami  pengurus Dewan Kerja Ranting (DKR) yang lama akan segera purna bakti, kami berharap semoga segala keputusan yang akan diambil dalam musyawarah ini merupakan keputusan yang tepat agar dapat membawa Penegak dan Pandega Kepohbaru ke arah dan tujuan yang lebih baik sehingga nantinya dapat berguna dalam kehidupan bermasyarakat.
            “Tak ada gading yang tak retak”, mungkin itulah pepatah yang tepat untuk menggambarkan betapa banyak kekurangan dan kelemahan yang ada pada diri kami, oleh karena itu jadikanlah semua kekurangan dan kelemahan tersebut sebagai cerminan bagi kepengurusan Dewan kerja yang akan datang.
            Akhirnya hanya terima kasih yang dapat terucap atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami, dan mohon maaf atas segala kekurangan dan kehilafan selama kami menjalankan amanat sebagai Dewan Kerja Penegak dan Pandega Kepohbaru.

Selamat ber-MUSPPANITERA, Selamat Berdemokrasi, Selamat Berkreatifitas
Wassalamu’alaikum War. Wab
Kepohbaru, 26 Desember 2016
Ketua Panitia







M. SYUKRON BAJURI
AGENDA SIDANG MUSPPANITERA
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING KEPOHBARU
TAHUN 2016
 



1.     SIDANG PENDAHULUAN
a.    Pengantar Sidang oleh DKR
b.    Agenda Sidang
c.    Jadwal Sidang
d.    Tata Tertib Sidang
e.    Pernyataan quorum
f.      Pembentukan Presidium

2.     SIDANG PLENO I
a.    Laporan Pertanggungjawaban DKR Kepohbaru Masa Bakti 2014 - 2016.
b.    Tanggapan – tanggapan.
c.    Pandangan Umum
d.    Demisionerisasi DKR Kepohbaru Masa Bakti 2014 – 2016
e.    Pembagian Peserta ke dalam Sidang Komisi

3.     SIDANG KOMISI
       Dibagi ke dalam :
a.    Komisi A : Administrasi dan Organisasi
b.    Komisi B : Rencana Kerja Tahun 2017 - 2021

4.     SIDANG PLENO II
a.    Penyampaian Hasil Sidang Komisi
b.    Penetapan dan pengesahan Hasil Komisi

6.     SIDANG PLENO III
a.     Penyampaian Hasil Tim Perumus Tentang Hasil MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru Tahun 2016
b.     Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Ranting Masa Bakti 2017-2021
c.     Pembentukan Tim Formatur



MANUAL ACARA MUSPPANITERA
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING KEPOHBARU
TAHUN 2016




NO
KEGIATAN
PJ
15.00 – 16.00
Registrasi
Kak A’ud Silahuddin
16.00 – 17.00
Upacara pembukaan
Kak Mujahid Farhan
17.00 – 19.00
ISHOMA
All
19.00 – 20.00
Sidang Pleno I Tartib MUSPPANITERA

20.00 – 21.00
Sidang Komisi A,B

21.00 – 22.00
Sidang Komisi
a.        Komisi A : Administrasi & Organisasi
b.        Komisi B : Rencana Strategi 2017 – 2021
Pimp. Sidang
22.00 – 23.00
Sidang Pleno II
a.        Komisi A : Administrasi & Organisasi
b.        Komisi B : Rencana Strategi 2017 – 2021

Pimp. Sidang
Jum’at, 30 Desember 2016


PUKUL
KEGIATAN
PJ
04.00 – 04.30
Jama’ah Sholat Subuh
All
05.00 – 11.00
Go Ways .. Pacet – Kab. Mojokerto
Kak
11.00 – 13.30
Istirahat/ Jum’atan
All
13.30 -  14.00
Kontrak Belajar
Kak Ima
14.00 -  15.00
Sidang Pleno III
1.       Laporan PertanggungJawaban DKR 14-16
2.        Demisioneisasi
Pimp. Sidang
15.00 – 17.00
Pemilihan Ketua Dewan Kerja Ranting Kepohbaru 17 – 21 
Kak Zum
17.00 – 19.30
ISHOMA

19.30 – 23.00
Malam Panjang
all
Sabtu, 31 Desember 2016                                                              
24.00 – 04.00
Menikmati Alam Pacet
All
04.00 – 05.00
Jama’ah Sholat
All
05.00 – 06.00
Olga Tipis – tipis
Kak Na’imatus
06.00 – 07.00
Bersih diri
All
07.00 – 08.00
Go Alam Raya
Kak Sukron




TATA TERTIB
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING KEPOHBARU
TAHUN 2016



BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 1
Nama
Forum pertemuan ini bernama ”Musyawarah Pramuka Penegak Pandega Puteri Putera Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru” dan selanjutya di singkat “MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru”
Pasal 2
Kedudukan
Musppanitera Kwartir Ranting Kepohbaru berkedudukan sebagai kekuasan tertingi bagi Penegak Pandega Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru untuk menampung aspirasi seluruh Penegak Pandega di Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru

Pasal 3
Fungsi
MUSPPANITERA  Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru berfungsi :
1.    Forum pertanggung jawaban DKR Kephbaru Masa Bakti 2014-2016
2.    Forum untuk menyusun rancana kerja DKR Kepohbaru Masa Bakti 2017-2021
3.    Forum untuk memilih kepengurusan DKR Kepohbaru Masa Bakti 2017-2021

BAB II
DASAR PELAKSANAAN
Pasal 4
Dasar Pelaksanaan
Pelaksanaan Musyawarah Pramuka Penegak Pandega Puteri Putera (MUSPPANITERA) Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru berdasar atas :
1.       Kepres RI No. 238 Tahun 1961 Juncto Kepres RI No. 024 tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
2.       SK.Kwarnas No. 214 Tahun 2007 Tentang Petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Penegak Pandega
3.       SK Kwartir Ranting No. 30 Tahun 2014 tentang Penetapan Pengurus Dewan Kerja Ranting (DKR) Kepohbaru Masa Bakti 2014-2016
4.       Program Kerja Dewan Kerja Ranting Gerakan Pramuka Kepohbaru Tahun 2014-2016

BAB III
PERSONIL
Pasal 5
Peserta
Peserta Musyawarah Pramuka Penegak Pandega Puteri  Putera Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru adalah :
1.    Anggota Dewan Kerja Ranting Kepohbaru masa bakti 2014-2016
2.    Utusan Gugus Depan Ambalan penegak dan Satuan Karya (SAKA) dengan mendapat mandat dari Ka.Mabigus atau Ka.Mabisaka, maximal diwakili oleh 2 Orang dan mendapat surat mandat dari pimpinan saka.

Pasal 6
Penasehat
Penasehat Musyawarah Pramuka Penegak Pandega Puteri  Putera Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru
1.       Penasehat Peserta MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru adalah Andalan Ranting atau Staf Kwarran yang ditunjuk mendapat mandat dari Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru
2.       Penasehat Peserta MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru bertugas memberi petunjuk, nasehat, dan saran kepada peserta MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru untuk dijadikan pertimbangan.

Pasal 7
Peninjau
Peninjau MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru adalah Dewan Kerja Cabang Bojonegoro atau yang mewakili.

BAB IV
QUORUM
Pasal 8
Sahnya Musppanitera Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru
1.    MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru dianggap sah apabila memenuhi quorum, yaitu lebih dari ½ + 1 dari jumlah pserta yang ada.
2.    Apabila pasal 8 ayat 1 tidak terpenuhi maka siding dirunda selama 1 X 10 Menit, dan selanjutnya siding di anggap sah
3.    Apabila pasal 8 ayat 2 tidak terpenuhi maka siding dirunda selama 1 X 15 Menit, dan selanjutnya siding di anggap sah.
      
Pasal 9
Jenis sidang
Jenis sidang dalam MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru adalah:
1.    Sidang pendahuluan
2.    Sidang pleno
a.    Sidang pleno I
b.    Sidang pleno II
c.    Sidang pleno III
3.    Sidang komisi I
a.    Komisi A : Administrasi dan organisasi
b.    Rencana Kerja Tahun 2017-2021

Pasal 10
Pimpinan Sidang
1.    Pimpinan sidang pendahuluan MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru adalah 3 orang unsur DKR Kepohbaru Masa Bakti 2014 - 2016
2.    Presidium MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru terdiri dari 3 orang yang dipilih dari dan oleh peserta MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru dengan komposisi sebagai barikut :
a.    1 orang  dari DKR Masa Bakti 2014-2016
b.    1 orang dari Gugus Depan dan 1 orang dari Satuan Karya
3.  Sidang komisi dipimpin oleh ketua sidang yaitu dari unsur DKR dan 1 orang sekretaris dari DKR Kepohbaru Masa Bhakti 2014 - 2016
BAB V
HAK
Pasal 11
Hak Bicara
1.    Hak bicara adalah hak yang dimiliki untuk menyampaikan saran, usul dan pendapat
2.    Setiap  peserta MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru mempunyai hak bicara.

Pasal 12
Hak suara
1.    Hak suara adalah hak yang dimiliki untuk ikut diperhitungkan dalam perhitungan suara apabila pengembalian keputusan dengan cara musyawarah, mufakat tidak tercapai
2.    Setiap peserta MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru memilki satu suara.

Pasal 13
Hak penasehat dan peninjau
1.    Penasehat berhak berbicara dalam forum MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru atas permintaan peserta sidang dan atau dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan sidang
2.    Penasehat tidak memilki hak suara
3.    Peninjau berhak menghadiri sidang – sidang di dalam MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru
4.    Peninjau tidak mempunyai hak suara.

BAB VI
PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
Mufakat
Setiap pengambilan keputusan dalam MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat

Pasal 17
Pemungutan Suara
1.    Apabila tidak terjadi mufakat dalam pengambilan keputusan, maka forum dapat dilaksanakan dengan pemungutan suara
2.    Dari pemungutan suara, keputusan diambil berdasarkan suara yaitu lebih dari setengah jumlah suara yang diambil dalam Musppanitera.

BAB VII
FORMATUR
Pasal 18
Tugas Formatur
1.    Formatur MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru adalah peserta yang ditunjuk untuk menyusun Struktur Kepengurusan DKR masa bakti 2017-2021
2.    Masa tugas tim formatur adalah maksimal 1 bulan sejak berahirnya MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru
3.    Formatur bertanggung jawab kepada MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru
Pasal 19
Komposisi dan Kenggotaan Formatur
1.    Anggota formatur berjumlah 9 orang dengan jumlah ganjil terdiri dari:
a.    Pengurus DKR Kepohbar Masa Bakti 2014-2016 sebanyak 4 orang
b.    Ketua dan wakil ketua terpilih
c.    Peserta dari unsur utusan Gugus depan dan Saka sebanyak 3 orang
2.    Hal hal lain yang berkaitan dengan ketentuan fomatur beserta cara pemilihan di atur tim formatur.

BAB VIII
LAIN – LAIN
Pasal 20
Berlakunya Tata Tertib
Tata tertib MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di     :……………………………….
Pada tanggal     : ………………………………
Pimpinan Sidang,
Ketua




………………………………

Sekretaris




………………………………




RENCANA BIDANG ADMINISTRASI DAN ORGANISASI
DEWAN KERJA RANTING (DKR)
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING KEPOHBARU
MASA BAKTI 2017- 2021
 


A.   SYARAT DAN KOMPOSISI KEANGGOTAAN DEWAN KERJA RANTING (DKR) KEPOHBARU MASA BAKTI 2017-2021:
1.    Maksud
     Maksud dan penyusunan ini adalah untuk memberikan acuan serta pertimbangan kepada MUSPPANITERA Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru untuk menentukan kepengurusan Dewan Kerja Ranting (DKR) Kepohbaru masa bakti 2017-2021.
2.    Tujuan
Tujuan dibentuknya DKR Masa Bakti 2017-2021 adalah untuk menjalankan amanat MUSPPANITERA melalui pelaksanaan rencana kerja DKR Kepohbaru masa bakti 2017-2021
3.    Sasaran
a.    Adanya badan yang menjembatani antara kepentingan dan aspirasi penegak dan pandega Kepohbaru
b.    Adanya badan yang membantu kwartir ranting untuk mengadakan pembinaan dan pengelolaan kegiatan penegak dan pandega Kepohbaru
c.    Adanya badan yang menyelenggarakan MUSPPANITERA
4.    Syarat
a.    Syarat Umum
Ø Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Ø Warga Negara Indonesia
Ø Berdedikasi tinggi terhadap organisasi Gerakan Pramuka
Ø Sehat dan mampu secara jasmani dan secara rohani
Ø Berusia 16 s/d 25 tahun
Ø Aktif dalam kegiatan Gugus Depan / pangkalan
Ø Memiliki pengetahuan tentang administrasi dan mempunyai keahlian tertentu
Ø Belum menikah
b.    Syarat Khusus
Ø Bersedia mengisi surat pernyataan sebagai anggota Dewan Kerja Ranting(DKR) Kepohbaru
Ø Membawa surat mandat dari Gugus Depan yang ditanda tangani oleh Ka.Mabigus
Ø Mengisi biodata
Ø Lulus seleksi anggota DKR yang dilakukan oleh Formatur
Ø Bersedia mengikuti pemantapan (orientasi) Dewan Kerja Ranting (DKR) Kepohbaru
5.    Komposisi Dewan Kerja Ranting(DKR) Kepohbaru Masa Bakti 2017-2021
a.    Jumlah : 30 orang (maksimal 35 orang)
b.    Komposisi keanggotaan diserahkan kepada formatur dengan memperhatikan heterogenitas :
·           Jenis kelamin
·           Usia / Golongan
·           Asal / Pangkalan Gugus Depan
·           Berbagai unsur keterwakilan yang lain

B.  PEMBENTUKAN FORMATUR
1.  Maksud
a.  Formatur adalah peserta MUSPPANITERA yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih calon anggota Dewan Kerja Ranting 2017-2021
b.  Formatur dipilih oleh MUSPPANITERA
2.  Tujuan
Pembentukan Formatur ditujukan untuk mempermudah tugas MUSPPANITERA dalam memilih calon anggota DKR Kepohbaru Tahun 2017-2021
3.  Tugas
Menyeleksi dan memilih calon anggota DKR Kepohbaru tahun 2017-2021
4.  Keanggotaan
a.  Asal Anggota
·         Unsur Dewan Kerja Penyelenggara MUSPPANITERA
·         Unsur Peserta MUSPPANITERA
b.  Jumlah Anggota dan Komposisi
·         Jumlah anggota formatur sebanyak 9 orang
·         Komposisi keanggotaan 4 orang dari unsur DKR penyelenggara, 2 orang dari ketua dan wakil ketua terpilih, 3 orang dari unsur Gudep dan unsur SAKA
c.  Proses Pemilihan formatur dilakukan secara musyawarah oleh anggota asal masing-masing sesuai komposisi
d.  Masa Kerja
·         Masa kerja formatur selama 4 minggu sejak penetapan tugasnya
·         Pada masa akhir tugasnya formatur bertanggungjawab kepada MUSPPANITERA Kwarran Kepohbaru

C.  PENUTUP
     Demikian rencana program bidang Organisasi MUSPPANITERA Dewan Kerja Ranting (DKR) Kepohbaru masa bakti 2014-2016.

Ditetapkan di : Kepohbaru
Pada tanggal  : …………………………

Komisi A,
Ketua




………………………………

Sekretaris




………………………………






RENCANA DAN SASARAN
DEWAN KERJA RANTING (DKR)
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING KEPOHBARU
MASA BAKTI 2017-2021
 



A.     TUJUAN
Penyusunan rencana sasaran kerja, Dewan Kerja Ranting (DKR) Kepohbaru masa bakti 2017-2021 bertujuan agar pada masa bakti tersebut mempunyai pedoman yang jelas dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai pengemban amanat Pramuka Penegak – Pandega Kepohbaru yang aktif, kreatif, inovatif, serta mempunyai dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi.

B.     SASARAN
Seluruh Dewan Kerja Ranting (DKR) Kepohbaru adalah tercapainya kondisi yang ideal dan dinamis yang dikehendaki oleh seluruh Pramuka Penegak – Pandega Kepohbaru yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan, kondisi serta kemampuan Pramuka Penegak – Pandega Kepohbaru terutama dalam membantu tugas Kwartir Ranting.

C.     PEMBIDANGAN DALAM DEWAN KERJA RANTING
1.       Bidang Keorganisasian
a.       Meningkatkan kualitas organisasi Dewan Kerja Ranting Kepohbaru
b.       Mencari bibit-bibit (Kader) bagi Dewan Kerja Ranting Kepohbaru guna terlaksananya kesinambungan estafet organisasi
c.       Memikirkan, merencanakan, dan mengorganisir kebijakan dan pengembangan pramuka penegak-pandega secara konsepsional.

2.       Bidang Kemasyarakatan
a.       Mengadakan hubungan kepada masyarakat dalam setiap pelaksanaan kegiatan
b.       Bekerja sama dengan Gugus Depan dan SAKA dalam pelaksanaan kegiatan Gugus Depan dan SAKA.

3.       Bidang Pengembangan dan Pelatihan
a.       Peningkatan kualitas anggota dan organisasi Dewan Kerja yang ada di Kepohbaru baik di tingkat Gugus Depan ataupun SAKA
b.       Mengupayakan bentuk pembinaan bagi DKR beserta pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme organisasi
c.       Pengembangan teknis pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak Pandega

4.       Bidang Kewirausahaan
Mengupayakan bentuk kemandirian dalam hal finansial Dewan Kerja Ranting.




D.     ALTERNATIF KEGIATAN
Berdasarkan rencana sasaran dan rencana kerja DKR Kepohbaru masa bakti 2017-2021, maka DKR mempunyai wewenang untuk  menentukan kegiatan – kegiatan yang dapat menunjang tercapainya sasaran dan rencana kerja tersebut.
Adapun rencana kegiatan tersebut antara lain :
1.       Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK)
2.       Membentuk Tim Reaksi Cepat
3.       Diskusi dan Dialog Kepramukaan
4.       Mengikuti Peringatan Hari-Hari Besar Islam
5.       Mengikuti Peringatan Hari-Hari Besar Nasional
6.       Temu Penegak
7.       Diklat Kerajinan Tangan
8.       Bakti Sosial
9.       Study Tour
10.   Mengadakan Study Banding
11.   Latihan Gabungan antar Pangkalan
12.   Pertemuan Rutin DKR
13.   Siparran (Sidang Paripurna Ranting)
14.   Latihan Gabungan
15.   Keterlibatan Dewan Kerja dengan Satuan Karya
16.   Musppanitera

Ditetapkan di : Kepohbaru
Pada tanggal : ………………………

Komisi B,
Ketua




………………………………

Sekretaris




………………………………




































LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
DEWAN KERJA RANTING (DKR) KEPOHBARU
MASA BAKTI 2014 – 2016
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ)
DEWAN KERJA RANTNG (DKR) PENEGAK PANDEGA MASA BAKTI 2014 – 2016
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING KEPOHBARU

BAB I
PENDAHULUAN
1.       UMUM
                        Syukur Alhamdulillah sudah sepatutnya kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas segala nikmat dan rahmat-Nya kami Dewan Kerja Ranting (DKR) Pramuka Penegak Pandega Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru Masa Bakti 2014-2016 telah di penghujung bakti dalam mengemban amanat Musppanitera tahun 2013 dengan menyelenggarakan Musppanitera tahun 2016.
                        Musppanitera Ranting tahun 2016 ini merupakan momen pertanggungjawaban Dewan Kerja Ranting Kepohbaru selama mengemban tugas kepengurusan DKR masa bakti 2012-2014 sehingga dapat dijadikan acuan dan pedoman guna penentuan kebijakan untuk masa bakti berikutnya.

2.       MAKSUD DAN TUJUAN
                        Maksud dari penyusunan laporan ini sebagai gambaran tentang apa yang telah dilakukan oleh DKR Kepohbaru selama masa bakti 2014-2016, beserta hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pembinaan dan pengembangan Tegak Dega (T/D) Kepohbaru.
                        Sedangkan tujuannya adalah untuk digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap hasil-hasil yang telah dicapai dalam pembinaan dan pengembangan T/D Kepohbaru dalam menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan pramuka penegak di Kepohbaru.

3.      DASAR PENYUSUNAN
a)         Kepres RI nomor 034 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b)         SK Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c)         SK Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak Pandega.
d)         SK Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 214 tahun 2007 tentang petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja.
e)         SK Kwarran Gerakan Pramuka nomor 03 tahun 2008 tentang Susunan Pengurus Dewan Kerja Penegak Pandega Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kepohbaru.

4.       RUANG LINGKUP
                        Untuk memberikan gambaran serta pandangan secara umum, laporan pertanggungjawaban ini disusun sebagai berikut:
BAB I    :           PENDAHULUAN
A.    Umum
B.    Maksud dan Tujuan
C.   Dasar Penyusunan
D.   Ruang Lingkup
BAB II   :PROGRAM KERJA DEWAN KERJA RANTING PENEGAK PANDEGA KWARTIR RANTNG GERAKAN PRAMUKA KEPOHBARU MASA BAKTI 2014-2016
A.    Pendahuluan
B.    Rencana Sasaran
C.   Pembidangan dalam Dewan Kerja
D.   Alternatif Kegiatan



BAB III  :PELAKSANAAN PROGRAM KERJA DEWAN KERJA RANTING GERAKAN PRAMUKA KEPOHBARU MASA BAKTI 2014-2016
A.      KAJIAN KEPRAMUKAAN
B.      KEGIATAN KEPRAMUKAAN
C.     PENGABDIAN MASYARAKAT
D.     EVALUASI DAN PENGEMBANGAN

BAB IV    :  KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
B.    Saran
BAB V     :  PENUTUP
BAB II
DEWAN KERJA RANTNG (DKR) PENEGAK PANDEGA
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING KEPOHBARU
MASA BAKTI 2014 – 2016


A.   PENDAHULUAN
      Dewan Kerja merupakan bagian integral dari kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan dan bertugas mengelola kegiatan kepamukaan penegak dan pandega oleh karenanya demi menjalankan fungsinya Dewam Kerja Ranting (DKR) Kepohbaru terus berusaha mengepakkan sayapnya demi terciptanya kader-kader pemimpin muda yang berjiwa  patriot dan ksatria yang penuh dedikasi dan selalu menjunjug tinggi pusaka merah putih.
      Golongan Pramuka Penegak Pandega dipersiapkan untuk sepenuhnya ikut serta mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, Negara dan agama dengan melatih diri dalam berbagai kegiatan.
      Atas dasar amanat tersebut, maka dirasa perlu disusun suatu rencana sebagai acuan bagi Dewan Kerja Ranting Kepohbaru Masa Bakti 2017-2021 dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
      Penyusunan Rencana Sasaran dan Rencana Kerja dilandasi oleh hasil pelaksanaan Musppanitera oleh Dewan Kerja Ranting Kepohbaru Masa bakti 2012-2014 atas usulan dan pandangan dari peserta Musppanitera serta Andalan dan Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru.

B.   RENCANA SASARAN
      Untuk mempermudah tercapainya tujuan, rencana sasaran terbagi atas sasaran umum dan tahunan :
1.   Sasaran Umum
Setelah berakhirnya masa bakti Dewan Kerja Penegak Pandega Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru masa bakti 2014-2016 diharapkan akan tercapai pemerataan kegiatan pembinaan dan peningkatan kondisi Penegak dan Pandega Kepohbaru yang berkualitas dan siap membaktikan diri pada masyarakat.
2.   Sasaran Tahunan
F Tahun Pertama
Tercapainya kondisi intern Dewan Kerja Ranting yang mantap dan kokoh serta peningkatan kualitas Penegak dan Pandega dalam membina diri dan satuan.
F Tahun Kedua
Terwujudnya suatu kerjasama yang baik antara DKR dan Gugus Depan/SAKA di Kepohbaru.
F Tahun Ketiga
Peningkatan pemanfaatan potensi Gugus Depan dan SAKA sebagai wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega.



BAB III
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
DEWAN KERJA RANTING (DKR) PENEGAK DAN PANDEGA KEPOHBARU
MASA BAKTI 2014-2016

Dari amanat Musppanitera tahun 2012 sebagaimana terlampir pada Bab II dapat dilaporkan hal-hal sebagai berikut:



A.     BIDANG KAJIAN KEPRAMUKAAN


B.     KEGIATAN KEPRAMUKAAN
1.       Lomba Tingkat (LT) 2015
2.       Seminar Bahaya Narkoba dan Bhakti Sosial
3.       Sosialisasi EJSC
4.       Kemah KDB (Kemah Do’a Bersama)
5.       Jamboree Ranting 2016
6.        

C.     PENGABDIAN MASYARAKAT
                                                 

D.     EVALUASI DAN PENGEMBANGAN



BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

A.   KESIMPULAN
Dari laporan ini dapat dilihat berbagai macam kendala yang dialami oleh Dewan Kerja Ranting  (DKR) Kepohbaru Masa bakti 2014-2016 sehingga dapat disimpulkan hal- hal sebagai berikut :
1.      Perlu adanya peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan.
2.      Keberhasilan suatu program dipengaruhi oleh berbagai macam persoalan yang muncul
3.      Kurang adanya dukungan dari Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru terhadap kegiatan Pembinaan Penegak dan Pandega di Kepohbaru
4.      Lemahnya koordinasi antar anggota Dewan Kerja Ranting (DKR) Kepohbaru.
5.      Belum tersedianya SDM yang memadahi
6.      Minimnya fasilitas yang ada.
7.      Masih banyaknya program kerja yang belum terlaksana dengan baik.

B.   SARAN
1.      DKR pada masa bakti yang akan datang harus lebih maningkatkan koordinasi agar tercapai sistem organisasi kepramukaan yang mantap di tingkat Penegak dan pandega
2.      Anggota DKR Kepohbaru di masa mendatang selayaknya lebih kompleks dan heterogen yang mewakili masing-masing unsur yang diperlukan.
3.      Mengintensifkan kerjasama antara DKR dan Kwartir Ranting maupun Gugus Depan dan SAKA yang terdapat di wilayah Kepohbaru.
4.      Pembidangan anggota DKR Kepohbaru pada periode berikutnya harus seuai dengan kompetensi yang dimiliki.
5.      Program Kerja DKR seharusnya lebih mengena pada sasaran diharapkan.
6.      Perlu adanya variasi kegiatan yang lebih baik guna menggali potensi yang dimiliki oleh Pramuka Penegak dan Pandega di Kwartir Ranting Kepohbaru.




BAB V
PENUTUP

       Demikian laporan pertanggungjawaban Dewan Kerja Ranting (DKR) Penagak dan Pandega Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kepohbaru ini kami buat sebagai bentuk laporan kegiatan yang telah dilaksanakan selama masa bakti 2014-2016 dan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Program Kerja DKR pada masa yang akan datang.
       “Tiada gading yang tak retak”. Itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan betapa banyak kekurangan dan keterbatasan kami dalam melaksanakan amanat yang telah diberikan kepada kami. Untuk itu kami berharap agar Dewan Kerja Ranting (DKR) masa bakti yang akan datang mampu menjadi pioneer yang kokoh dalam proses pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kepohbaru.
Dibuat               : Kepohbaru
Pada tanggal      : 30 Desember 2016
Dewan Kerja Ranting Penegak Pandega
Kwarran Kepohbaru
Ketua,




MUJAHID FARHAN



LEMBAR PENGESAHAN

Draf Musyawarah Penegak Pande
ga Puteri Putera (MUSPPANITERA) ini telah disetujui dan disahkan sebagai petunjuk dan pedoman pelaksanaan kegiatan Musyawarah Penegak Pandega (MUSPPANITERA) pada:
Hari                 :
Tanggal           :
Tempat            :
Mengetahui
KWARTIR RANTING KEPOHBARU
Ketua


AGUS RIYADI, S.Pd.I


Nah anda bisa mendownload Versi documennya disini

0 comments:

Post a Comment

Monggo untuk dikomen untuk kemajuan admin