KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 029/KN/77
TAHUN 1977
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN REGU PENGGALANG
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Berdasarkan anggaran dasar gerakan pramuka
pasal 9, gerakan pramuka melakukan usaha untuk mencapai tujuannya sebanyak
mungkin dengan praktek dan secara praktis, dengan menggunakan sistem among dan
atas prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan. Salah satu prinsip
dasar metodik tersebut adalah “sistem beregu”
b. Berdasarkan anggaran rumah tangga gerakan
pramuka pasal 34 dan 37, maka “sistem beregu” harus dilaksanakan supaya anak
didik memperoleh kesempatan untuk belajar memimpin dan dipimpin, belajar
mengurus, belajar mengorganisir, dan bertanggung jawab, belajar mengatur diri,
menempatkan diri dan bekerja, serta belajar bekerjasama dan kerukunan
c. Dalam menerapkan sistem beregu, Pembina
pramuka dan pembantu Pembina pramuka harus berusaha untuk dapat menyerahkan
pimpinan sebanyak mungkin kepada anak didik dengan menggunakan sistem among.
Salah satu saran untuk menerapkan sistem among tersebut adalah “geladian
pimpinan regu”, untuk selanjutnya disebut dianpinru
Pt. 2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari petunjuk penyelenggaraan ini
adalah untuk memberikan pedoman kepada kwartir dan satuan pramuka dalam
menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya
penggunaan sistem beregu dalam tingkat penggalang, sebagai pemberian bekal
kepada pemimpin regu penggalang dan wakil pemimpin regu penggalang
b. Tujuannya adalah untuk mengatur dan
memperlancar usaha mencapai tujuan gerakan pramuka, seperti yang tercantum
dalam anggaran dasar gerakan pramuka, bab II pasal 4
Pt. 3. Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pengertian
b. Tujuan, maksud dan sasaran
c. Bentuk geladian pimpinan regu
d. Penyelenggaraan geladian pimpinan regu
e. Peserta geladian pimpinan regu
f. Metode
g. Isi geladian pimpinan regu
h. Pembiayaan
i. Penutup
Pt. 4. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini disusun
berdasarkan :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab II Pasal
9
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab V
Pasal 34 dan 37
c. Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan
Pramuka, Tahun 1970 di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur
d. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN
5. Pengertian
a. Dianpinru adalah salah satu usaha
pelaksanaan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya
penggunaan sistem beregu dalam pasukan penggalang
b. Dianpinru adalah sarana pemberian geladian
atau latihan bagi pemimpin regu dan wakil pemimpin regu penggalanguntuk :
1) Mengembangkan kepemimpinan
2) Meningkatkan kecakapan, ketrampilan dan
kemampuan dalam tehnik kepramukaan
3) Menanamkan kesadaran akan tugas dan
kewajiban sebagai pemimpin regu atau wakil pemimpin regu
yang semuanya itu diperlukan sebagai bekal
untuk mengelolah dan memimpin regunya dan membina kerjasama yang baik dalam
pasukannya
c. Dianpinru merupakan sarana bagi para Pembina
pramuka dan pembantu Pembina pramuka untuk menerapkan sistem among, yaitu
memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada para pemimpin regu dan wakil
pemimpin regu, untuk bersama-sama belajar mengelolah dan memimpin regunya
Pt. 6. Tujuan
Tujuan dianpinru adalah :
a. Membentuk pemimpin regu dan wakil pemimpin
regu yang baik dan cakap
b. Mendorong para pembina pramuka dan pembantu
pembina pramuka menerapkan system among dan system beregu sebaik-baiknya
c. Memberi latihan praktek secara praktis
kepada para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu penggalang, dalam usaha
mempraktekkan system beregu sebagai bekal untuk mengelola dan memimpin regunya,
serta membina kerjasama yang baik dalam pasukannya
Pt. 7. Sasaran
Sasaran dianpinru adalah agar para pemimpin regu
dengan dibantu oleh para wakil pemimpin regunya mampu :
a. Mengelola dan memimpin regunya
b. Menyelenggarakan administrasi dan keuangan
regunya
c. Merencanakan, melaksanakan dan mengadakan
penilaian atas program kerja serta acara latihan dan kegiatan regunya
d. Membuat laporan tentang pelaksanaan program
kerja dan kegiatan regunya
e. Meningkatkan mutu kecakapan, ketrampilan dan
kemampuan dirinya sendiri dan anggota regunya
f. Membina kerjasama yang baik dalam pasukannya
g. Bermusyawarah secara aktif dalam dewan
penggalang di pasukannya, untuk mewakili regunya
BAB III
PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN REGU
Pt. 8. Bentuk Dianpinru
a. Dianpinru dilaksanakan dalam bentuk latihan
atau kegiatan praktek secara praktis, dengan memberikan sekedar teori secara praktis
pula, guna menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan tersebut
b. Dianpinru dapat dilaksanakan :
1) Tanpa bermalam, diadakan beberapa kali
latihan dalam jangka waktu tertentu
2) Dengan bermalam ditenda dalam perkemahan
atau dalam asrama
c. Penyelenggaraan dianpinru dapa diadakan :
1) Satu kali atau beberapa kali pada hari
minggu atau hari lain di luar hari latihan pasukan
2) Satu kali atau beberapa kali persami
(perkemahan sabtu minggu)
3) Dalam perkemahan atau dalam asrama, selama 3
sampai 5 hari berturut-turut dalam liburan sekolah
Pt. 9. Pemisahan
a. Dianpinru diselenggarakan secara terpisah
antara dianpinru untuk penggalang putera dan puteri
b. Dimana perlu, dengan persetujuan majelis
pembimbing yang bersangkutan, dapat diadakan kegiatan tertentu secara bersama
dalam dianpinru, antara para penggalang putera dan puteri
c. Apabila kegiatan tersebut diselenggarakan
dalam perkemahan atau asrama maka harus dijamin bahwa tempat bermalam pramuka
penggalang putera dan puteri terpisah cukup jauh, sedangkan masing-masing
dipimpin dan dibawah tanggungjawab pembina yang bersangkutan
Pt.
10. Kewajiban dan Wewenang
a. Penyelenggaraan dianpinru adalah menjadi
kewajiban dan wewenang :
1) Pembina penggalang atas nama pembina
gugusdepan untuk dianpinrutingkat pasukan atau gugusdepan
3) Kortan atas nama kwarcabnya (dalam hal ini
andalan cabang yang ditunjuk) untuk dianpinru tingkat kecamatan
b. Kwarcab berkewajiban untuk menyelenggarakan
latihan dan penataran bagi para pembina penggalang dan para pembantu pembina
penggalang tentang cara menyelenggarakan dianpinru dan cara menyajikan
acaranya. Penyelenggaraan latihan dan penataran tersebut, diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan tersendiri
c. Pembina penggalang dan para pembantunya,
sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan dianpinru tingkat pasukan atau gugusdepan,
sesuai dengan kepentingan dan rencana tahunan pasukan dan gugusdepan
d. Kwarcab, dalam hal ini kortan dapat
menyelenggarakan dianpinru ditingkat kecamatan, berdasarkan program kerja
kwarcab, atau kepentingan permintaan gugusdepan-gugusdepan di wilayahnya
Pt. 11. Organisasi
a. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya
dari dianpinru ini, maka apabila dipandang perlu dapat dibentuk panitia
penyelenggara yang wajib memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan
menyelesaikan dianpinru dengan tetib dan penuh tanggungjawab, tanpa mengurangi
tujuan dan sasaran dianpinru tersebut dalam pt.6 dan 7
b. Panitia yang disusun secara sederhana itu,
dapat terdiri dari para Pembina pramuka, orang tua/wali pramuka, atau anggota
dan tokoh masyarakat setempat, yang diharapkan mampu memberikan bantuan tenaga,
pikiran atau fasilitas lainnya guna menyelenggarakan dianpinru tersebut
c. Apabila dibentuk panitia penyelenggara
seperti tersebut dalam pt.11.a dan b maka panitia penyelenggara ini
bertanggungjawab kepada yang mengangkatnya, yaitu :
1) Pembina gugusdepan untuk dianpinru ditingkat
pasukan/gugusdepan
2) Kwarcab melalui kortan yang bersangkutan
untuk dianpinru tingkat kecamatan
d. Pelaksanaan latihan dan kegiatan teknis
sebagai acara dalam dianpinru dibebankan kepada suatu team yang terdiri dari
para Pembina dan pembantu Pembina penggalang yang bersangkutan dan jika perlu
dapat minta bantuan kepada :
1) Para Pembina pramuka dan pembantu Pembina
pramuka lainnya
2) Para pramuka penegak dan para pramuka
pandega
3) Orang-orang lain dari dalam ataupun dari
luar gerakan pramuka, yang karena keahliannya dapat diiukut sertakan untuk
latihan atau kegiatan dalam dianpinru
e. Salah seorang anggota team pelaksana tehnis
dianpinru ditunjuk sebagai ketuanya yang diatur secara bergilir, sehinga
sebanyak mungkin Pembina atau pembantu Pembina penggalang mendapat kesempatan
untuk memimpin atau membantu pelaksanaan dianpinru
Pt. 12. Penilaian dan Laporan
a. Penilaian atas penyelenggaraan dianpinru
dilakukan oleh :
1) Penyelenggara
2) Peserta
3) Orang lain yang bersangkutan
b. Segera setelah selesai dianpinru,
penyelenggara harus segera menyusun laporan dan pertanggung jawaban tentang
penyelenggaraan dianpinru terutama mengenai :
1) Kesulitan dan hambatannya
2) Usaha mengatasiinya
3) Perkembangannya
4) Kesimpulan dan saran
untuk penyempurnaan kegiatan yang akan datang
c. Laporan serta pertanggungjawaban tentang
perlengkapan, sumbangan dan fasilitas lainnya perlu disampaikan kepada kwartir
dan semua fihak yang bersangkutan
Pt. 13. Susunan Peserta
a. Peserta dianpinru terdiri dari :
1) Para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu
penggalang
2) Para calon pemimpin regu dan para calon
wakil pemimpin regu penggalang
yang ditugaskan oleh pembinanya
b. Peserta dianpinru disusun dalm beberapa
regu, dengan pemimpin regu dan wakil pemimpin regu yang dipilih diantara
peserta dalam regu itu, yang selanjutnya diatur secara bergilir sehingga semua
peserta pernah mengalami menjadi pemimpin regu atau wakil pemimpin regu
Regu-regu tersebut disusun pula dalam beberapa
pasukan penggalang , yang masing-masing dibina oleh pembina pramuka penggalang
dengan dibina oleh beberapa orang pembina lain yang bertindak sebagai pembantu
pembina penggalang
Pt. 14. Jumlah Peserta
a. Peserta dianpinru untuk tingkat gugusdepan
dapat terdiri dari satu orang atau lebih, sesuai dengan jumlah pemimpin regu
dan wakil pemimpin regu dalm pasukan penggalang di gugusdepan yang bersangkutan
b. Peserta dianpinru ditingkat kecamatan terdiri
dari 40 sampai 80 orang yang dihimpun dalam 1 atau 2 pasukan
c. Untuk dayaguna dan tepatgunanya, tiap-tiap
pasukan terdiri tidak lebih dari 5 regu @ 8 orang = 40 orang
BAB IV
METODA DAN KEGIATAN/LATIHAN
Pt. 15. Metoda
Kegiatan dan latihan dalam dianpinru
dilaksanakan dalam bentuk praktek secara praktis, dan dengan menggunakan metode
dan system:
a. Ceramah yang dilakukan dengan banyak memberi
pertanyaan dan kesempatan bertanya
b. Musyawarah dalam wadah dewan penggalang
c. Diskusi
d. Pemecahan persoalan
e. Pengumpulan data dan gagasan secara cepat
f. Peran berperan
g. Penampilan, peragaan dan pameran
h. Berganti pangkalan
i. Darmawisata, widya wisata, dan karya wisata
j. Kerja kelompok
k. Penggunaan alat Bantu pandang dengar dan
alat peraga lainnya
l. Pencatatan pelaporan dan penilaian
m. Wawancara
n. Penggalakan (stimulans)
o. Tak terduga dan menakjubkan (surprise)
p. dan sebagainya
Pt. 16. Latihan
Mata latihan dalam diapinru terdiri dari teori
dan latihan praktek secara praktis yang meliputi :
a. Kegiatan keagamaan dan santapan rokhani
b. Memahami dan mengamalkan pancasila serta
jiwa dan nilai-nilai 45
c. Mengenal lingkungan masyarakat negara dan
pemerintah RI berdasarkan pancasila
d. Mengenal dan mecintai seni budaya daerah
atau nasional adat istiadat dan lain-lainnya
e. Disiplin pribadi dan semangat/jiwa
regu/pasukan
f. Sejarah kepramukaan (secara sederhana)
g. Organisasi regu pasukan gugsdepan dan
kwartir cabang
h. Administrasi regu dan pasukan
i. Dewan penggalang
j. Peranan pemimpin regu dan peranan regu dalam
pasukan
k. Sistem beregu
l. Merencanakan mempersiapkan melaksanakan
membuat evaluasi dan laporan kegiatan regu
m. Cara melatih anggota regu dalam melaksanakan
SKU dan SKK
n. Perkemahan dengan segala hal ikhwalnya
o. Api unggun dan nilai-nilai pendidikan
p. Pengetahuan gizi, menyusun menu dengan empat
sehat lima sempurna, dan memasak untuk regu
q. Jenis upacara dalam pasukan dan gugusdepan
r. Mengenal tanaman dan hewan yang berguna dan
yang merusak/membahayakan
s. Mengenal cuaca dan tanda-tanda alam
t. Kelestarian alam
u. Kegiatan hastakarya berhasilguna (produktif)
v. Latihan olahraga ketrampilan ketangkasan dan
ketahanan mental
w. Kegiatan lainnya
Pt. 17. Pelaksanaan
Kegiatan dan latihan tersebut dalam pt.16 diatas
diselenggarakan :
a. Secara bertahap sesuai dengan keperluan dan
kepentingan
b. Secara beraneka ragam (variasi), menarik dan
meningkat dan dapat ditambah atau dikembangkan sesuai dengan perkembangan anak
masyarakat setempat dan kemajuan zaman
c. Dalam suasana persaudaraan akrab
menyenangkan namun bersungguh-sungguh
d. Secara jujur dan disiplin
Pt. 18. Tindak Lanjut
a. Selesai mengikuti dianpinru kepada semua
peserta diberikan surat keterangan sebagai tanda telah mengikuti dianpinru yang
digunakan sebagi tanda penghargaan atau kenang-kenangan
b. Kepada semua pihak yang telah memberi batuan
dalam bentuk apapun untuk penyelenggaraan dianpinru tersebut hendaknya
diberikan tanda terima kasih oleh penyelenggara sesuai dengan kemampuannya
BAB V
PEMBIAYAAN
Pt. 19. Usaha Biaya
Biaya penyelenggaraan dianpinru diusahakan
dengan :
a. Prinsip berdikari dan gotong royong dari
semua unsure yang bersangkutan yaitu para peserta sendiri Pembina pramuka
anggota majelis pembimbing kortan kwarcab dan lain-lainnya
b. Bantuan masyarakat atau pemerintah setempat
c. Hasil usaha dana
d. Hemat serta mengingat dayaguna dan tepatguna
Pt. 20. Laporan dan Pertanggungjawaban
Selesai kegiatan dianpinru penyelenggara harus
segera membuat laporan dan pertanggungjawaban keuangan dan perlengkapan yang
telah digunakan sesuai pt.11.c dan pt.12.c
BAB VI
PENUTUP
Pt.21. Hal-hal yang belum diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh kwartir nasional
gerakan pramuka
Jakarta, 23 Maret 1977
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI M. Sarbini